Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

- 17 Januari 2022, 23:11 WIB
Foto : Ilustrasi/Tangkapan layar/@kejaksaan.ri
Foto : Ilustrasi/Tangkapan layar/@kejaksaan.ri /Cokro/

LENSA BANYUMAS - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021, Senin 17 Januari 2022.

Dikutip lensabanyumas.pikiran-rakyat.com dari @kejaksaan.ri disebutkan saksi-saksi yang diperiksa antara lain PY selaku Senior Account Manager PT. Dini Nusa Kusuma, diperiksa terkait Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

Selain PY, Kejakgung juga memerikan RACS selaku Promotion Manager PT. Dini Nusa Kusuma, Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

Baca Juga: Cegah dan Berantas Mafia Pelabuhan, Kejari Cilacap Gelar Rapat Kolaborasi

Kemudian saksi berinisial AK selaku General Manager PT. Dini Nusa Kusuma, Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s/d 2021.

Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.

Dalam akun @kejaksaan.ri tersebut tidak disebutkan hasil dari pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.***

Editor: Dedy Sudianto

Sumber: @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x