"Udah sekarang pada tenang2 ya. Siap2 tarung secara terhormat!," ungkapnya.
Diketahui, DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat menetapkan waktu pemungutan suara Pemilu dan Pilpres 2024 yakni pada 14 Februari 2024.
Pemungutan suara Pemilu serentak yang dimaksud adalah untuk Pilpres, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.***
Editor: Ady Purwadi
Sumber: Twitter