Permasalahan sengketa tanah sering terjadi lantaran banyak masyarakat Sumut yang menempati suatu wilayah tanpa disertai sertifikat tanah.
Alhasil ketika pemilik tanah yang sebenarnya mendatangi tempat tersebut, mereka berseteru perihal tanah yang ditempati tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan adanya sertifikat tanah agar kasus sengketa tanah tersebut dapat berkurang karena adanya jaminan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Besar harapan saya, tanah-tanah yang dibagikan ini bisa dikelola sebaik-baiknya oleh masyarakat demi meningkatkan produktifitas ekonomi dan sumber pendapatan masyarakat. Tetap semangat untuk bangkit, masyarakat berdaya, Sumut lebih maju dan bermartabat,"kata Edi Rahmayadi pada kolom caption.***