Cara Mudah Perpanjang SIM Online Via Sinar, Aplikasi Digital Korlantas Polri

- 15 Februari 2022, 21:05 WIB
Perpanjang SIM cukup dari rumah.
Perpanjang SIM cukup dari rumah. /Digital Korlantas/

LENSA BANYUMAS - Terhitung sejak April 2021 lalu, Korlantas Polri berinovasi menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan Aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional).

Program inovasi aplikasi Sinar ini untuk mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di HP.

Layanan perpanjangan SIM online akan mempermudah seseorang yang hendak mengurusnya.

Ini karena, pemilik SIM tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili, namun hanya dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjangan SIM secara Online, Prosesnya dari Rumah dan ini Linknya

Proses memperpanjang SIM melalui aplikasi Sinar di HP ini pun cukup mudah.

Syaratnya Anda hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store.

Kemudian verifikasi nomor telepon HP dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Selanjutnya, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru.

Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya.

Berikut seluruh langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui HP via Aplikasi SINAR seperti dikutip dari laman AUTO2000 :

1. Download aplikasi

2. Masukkan nomor HP yang akan diverifikasi. Setelah itu Masukkan kode OTP agar sistem bisa memverifikasi data No. HP Anda.

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman
​​​​​​​
13. SIM diterima pemohon.
Bagaimana? sangat mudah langkahnnya, sehingga tak lagi ada alasan bagi Anda untuk memelihara SIM yang kadaluwarsa.

Sebelum jatuh tempo, segera ikuti cara tadi agar anda tetap menjadi pengendara yang patuh dengan peraturan.***

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah