Penyusunan Inpres BPJS Sangat Gegabah, Fadli Zon: Tak Patut Karena Abaikan Banyak Aspek

- 27 Februari 2022, 15:30 WIB
Fadli Zon: penyusunan Inpres tentang BPJS dinilai gegabah.
Fadli Zon: penyusunan Inpres tentang BPJS dinilai gegabah. /instagram@fadlizon/

Selain itu, Inpres seharusnya tidak memasukkan muatan yang bersifat pengaturan di dalamnya dan sedapat mungkin tidak menimbulkan efek pengaturan terhadap masyarakat.

Itu karena katanya Presiden telah diberi kewenangan lain untuk menetapkan peraturan, yaitu berupa Peraturan Presiden.

Dengan demikian, Inpres bukanlah bagian dari peraturan perundangan atau peraturan kebijakan.

"Sehingga, jika Inpres No. 1 Tahun 2022 kemudian diterjemahkan menjadi peraturan-peraturan baru terkait BPJS, maka hal itu bukan hanya menyalahi prinsip penyusunan peraturan perundang-undangan, tapi bahkan bisa melangkahi kewenangan sebuah undang-undang," ungkapnya.

Menyinggung soal syarat administratif membuat SIM, sudah diatur dalam Pasal 81 Ayat (3) UU No. 22 th 2009 tentag Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jelas disebutkan, syaratnya hanya KTP, mengisi formulir permohonan dan rumus sidik jari.

Karenanya menjadikan BPJS sebagai syarat baru, hanya denganbekal Inpres, tak cukup punya dasar.

"Ketiga, meskipun UU No. 24 Tahun 2011 tth Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mewajibkan semua orang untuk mendaftarkan diri dlm kepesertaan BPJS, mestinya Pemerintah menyelidiki terlebih dahulu knp orang tak mendaftar," lanjutnya.

Artinya kata Legislator ini, kendala sosiologis dan strukturalnya mestinya dipahami dan dibenahi terlebih dahulu.

"Inpres No. 1 Tahun 2022 jangan menjadi alat pemaksaan BPJS. Tugas pemerintah mencari tahu atau memahami kendala yg dihadapi masyarakat mengapa tak daftar BPJS. Jangan sampai masyarakat jadi kian antipati terhadap BPJS," tambah Fadli Zon.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x