Penyusunan Inpres BPJS Sangat Gegabah, Fadli Zon: Tak Patut Karena Abaikan Banyak Aspek

- 27 Februari 2022, 15:30 WIB
Fadli Zon: penyusunan Inpres tentang BPJS dinilai gegabah.
Fadli Zon: penyusunan Inpres tentang BPJS dinilai gegabah. /instagram@fadlizon/

LENSA BANYUMAS - Politisi Gerindra Fadli Zon menyebut, penyusunan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional sangat gegabah karena mengabaikan banyak aspek, mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri.

Sebab, Inpres yang diteken pada tanggal 6 Januari itu menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik.

Mulai dari SIM, STNK, SKCK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga ke soal keimigrasian.

"Sy punya bbrp catatan kenapa Inpres tsb bisa dianggap kurang patut. Pertama, pelayanan kesehatan serta layanan publik lainnya, terutama yg bersifat dasar, pada prinsipnya adalah hak rakyat, yg seharusnya dilindungi oleh negara," tegas Fadli Zon.

Menurutnya, negara tak boleh memposisikan hak tersebut seolah-olah adalah kewajiban.

Baca Juga: Fadli Zon: Masa Menag Urusi Bunyi Toa Masjid, Haji dan Umrah Masih Ada Masalah Besar

"Apalagi, hak rakyat dlm satu bidang kehidupan, dlm hal ini kesehatan, kemudian hendak dijadikan penghalang bagi hak dalam bidang kehidupan lainnya. Dari sudut filosofi layanan publik, ini jelas keliru," jelasnya.

Berikutnya dari sisi tata peraturan perundang-undangan, Inpres itu kedudukannya tak bisa mengikat umum (semua orang, atau setiap orang).

Sebab kedudukan Inpres hanya bersifat mengikat ke dalam para pejabat pemerintah di bawah Presiden.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x