"Jika cara kerja Pemerintah seperti itu, bagaimana orang akan tertarik menjadi peserta?," katanyam
Poin lain yang menurutnya juga tidak adil adalah terkait buruh migran. Inpres No. 1 Tahun 2022 mewajibkan buruh migran untuk menjadi peserta aktif BPJS selama berada di luar negeri.
"Ini kan aneh. Di satu sisi buruh migran wajib menjadi peserta BPJS, tpi layanan BPJS tak bisa menjangkau mereka," ungkapnya.
"Apa artinya? Sy melihat, Inpres ini dikeluarkan semata-mata hanya untuk mengejar dan mengumpulkan dana publik sebanyak-banyaknya,"
Mulai dari isu dana JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan, hingga syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Inpres No. 1 Tahun 2022, isu pokoknya sebenarnya bukanlah untuk melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat.
Namun kata Fadli Zon, melainkan negara sedang menjadikan rakyatnya sebagai sapi perah untuk menjaga kesetimbangan moneter dan fiskal Pemerintah.***