Penyusunan Inpres BPJS Sangat Gegabah, Fadli Zon: Tak Patut Karena Abaikan Banyak Aspek

- 27 Februari 2022, 15:30 WIB
Fadli Zon: penyusunan Inpres tentang BPJS dinilai gegabah.
Fadli Zon: penyusunan Inpres tentang BPJS dinilai gegabah. /instagram@fadlizon/

Selanjutnya, Inpres tersebut katanya sangat tak adil bagi masyarakat. Di satu sisi masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS sendiri masih kerap berubah-ubah.

"Kita ingat, pada Oktober 2019 lalu Presiden @jokowi pernah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 yg mengatur kenaikan iuran BPJS Kelas I dari semula Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan;" tuturnya.

Kelas II dari semula Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan, dan Kelas III dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.

Namun, pada bulan April 2020, Perpres itu dinyatakan tidak berlaku, sehingga besaran iuran BPJS kembali menjadi seperti yang diatur oleh Perpres No. 82 Tahun 2018, yaitu tarif sebelum kenaikan itu terjadi.

Anehnya, pada Mei 2020, Presiden kembali mengeluarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, yang merevisi kembali iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020, dimana iuran Kelas I ditetapkan jadi Rp150 ribu; Kelas II Rp100 ribu; dan Kelas III Rp42 ribu.

"Bongkar pasang regulasi hanya dalam hitungan bulan semacam itu tentu saja sangat membingungkan para peserta BPJS," ucapnya.

Yang terbaru, Pemerintah berencana menghapuskan kelas rawat inap BPJS, namun hingga saat ini peserta masih ditariki iuran berdasarkan kelas.

"Ini kan tidak adil bagi peserta yg membayar iuran lebih mahal. Bisa jadi peserta selama ini membayar iuran Kelas I, tetapi saat giliran mereka mengklaim manfaat, mereka hanya bisa mengklaim standar rawat inap yang saat ini sebenarnya milik Kelas II," kata Fadli Zon.

Dalam sepuluh tahun terakhir dirinya melihat tata kelola BPJS ini memang masih bersifat bongkar pasang dan amatiran.

Di satu sisi dari aspek iuran ingin dimaksimisasi, namun aspek manfaatnya justru terus-menerus dikoreksi.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x