Termasuk tidak terkecuali bagi buruh atau pekerja yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat mengklaim JHT sebelum usia pensiun.
Lebih lanjut disampaikan, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK.
Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni :
- Manfaat berupa uang tunai,
- Akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs https://t.co/Itsmu48mTM,
- Pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling
Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP.
"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" ujarnya.***