Akhirnya Klaim Pencairan JHT Kembali ke Aturan Awal, Begini Penjelasan Menaker

- 2 Maret 2022, 17:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah kembalikan klaim JHT ke aturan lama.
Menaker Ida Fauziyah kembalikan klaim JHT ke aturan lama. /Twitter.com/@KemnakerRI/

Termasuk tidak terkecuali bagi buruh atau pekerja yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat mengklaim JHT sebelum usia pensiun.

Lebih lanjut disampaikan, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. 

Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP yakni :

- Manfaat berupa uang tunai,
- Akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs https://t.co/Itsmu48mTM,
- Pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling

Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. 

"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x