Bersepeda di Ruang Publik saat Pandemi Covid-19, Pesepeda Harus Menjaga Jarak Minimal 20 Meter

- 9 Juli 2020, 21:19 WIB
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro. Foto: Antara
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro. Foto: Antara /

Baca Juga: Bella Hadid, Kenapa Aku Dilarang Menjadi Orang Palestina?

Reisa meminta pada saat memasuki ruang publik untuk berolahraga, para pengunjung wajib mengisi penilaian diri terkait Covid-19.

Sebelum masuk kawasan, suhu tubuh pengunjung diperiksa. Jika di bawah 37,3 derajat Celsius, pengunjung diperbolehkan masuk area publik untuk berolahraga dan relaksasi.

Seluruh pengunjung diwajibkan untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

Pihak pengelola area wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menyediakan penyanitasi tangan (hand sanitizer) dengan kadar alkohol minimal 60 persen di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh seluruh pengunjung.***

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x