Bersepeda di Ruang Publik saat Pandemi Covid-19, Pesepeda Harus Menjaga Jarak Minimal 20 Meter

- 9 Juli 2020, 21:19 WIB
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro. Foto: Antara
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro. Foto: Antara /

Baca Juga: Angkutan Umum dengan Kursi Psychal Distancing Mulai di Uji Coba Rute Jakarta-DIY

Reisa menuturkan jaga jarak tetap dilakukan saat pengunjung sedang melakukan relaksasi atau peregangan termasuk push up dan sit up di tempat yang ditentukan.

Arah jalur jalan atau arah lari hanya satu arah sehingga tidak bersinggungan antar pengunjung.

"Untuk para pengguna sepeda sebaiknya dipisah dan dilarang masuk ke area taman," tuturnya.

Baca Juga: Digitalisasi Pasar Properti akan Ramai

Baca Juga: Sebanyak 2.200 Ton Bungkil Sawit dari Kalimantan Timur Siap Dikirim ke Vietnam

Penerapan jaga jarak juga sebaiknya diberlakukan di toilet dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Reisa mengatakan dalam menjalani kebiasaan baru termasuk dalam berolahraga dan aktivitas fisik keluar rumah lainnya tentu dibutuhkan proses untuk beradaptasi dan membiasakan diri.

"Kuncinya ada di disiplin mematuhi protokol kesehatan baik oleh pengelola dan terutama oleh pengguna sarana umum," ujar Reisa.

Baca Juga: Ahmad Dhani Akui Nyaris Dibunuh Pembunuh Bayaran

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x