Bersepeda di Ruang Publik saat Pandemi Covid-19, Pesepeda Harus Menjaga Jarak Minimal 20 Meter

- 9 Juli 2020, 21:19 WIB
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro. Foto: Antara
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro. Foto: Antara /

Baca Juga: Dapat Izin Bupati, Palawi Risorsis Segera Buka Destinasi Wisata dengan Penerapan Tatatan Normal Baru

Seluruh pengunjung wajib menggunakan masker dan melakukan jaga jarak selama berada di lingkungan untuk berolahraga.

Jaga jarak juga tetap dilakukan saat istirahat untuk makan dan minum di area olahraga atau tempat makan.

Pihak pengelola area harus memastikan seluruh area bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan desinfektan yang sesuai terutama pada area dan fasilitas umum yang digunakan bersama.

Baca Juga: Tidak Mau Disebut Reklamasi Tapi Menimbun Sebagian Laut

Baca Juga: Sertifikasi Halal Tidak Melibatkan MUI?

Para petugas yang berwajib dan petugas kesehatan melakukan pemantauan secara proaktif. Hal itu penting untuk memastikan kedisiplinan para pengunjung.

Para petugas juga menempatkan penjagaan ketat di setiap pintu masuk sehingga pengunjung diarahkan hanya melalui satu pintu masuk dan mengikuti protokol kesehatan.

Petugas dengan sopan dan tegas mengingatkan warga untuk menjalankan protokol kesehatan saat berolahraga di ruang publik dan memberikan pembatasan jarak tempat duduk di bangku taman yang tersedia.

Baca Juga: Tidak Mau Disebut Reklamasi Tapi Menimbun Sebagian Laut

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x