Autogajian Dinyatakan Ilegal oleh OJK dan Diharamkan NU Tulungagung

- 12 Juli 2020, 09:12 WIB
Autogajian / Facebook Autogajian
Autogajian / Facebook Autogajian /

Baca Juga: Menparekraf Wishnutama Pastikan Bioskop Terapkan Protokol Kesehatan yang Ditetapkan

Anggota komunitas harus membayar modal awal Rp150 ribu untuk dapat meraih uang tunai hingga total Rp1,2 miliar.Selain penyematan status ilegal oleh OJK, Autogajian juga diharamkan oleh NU Tulungagung yang telah melalui tahap Bahtsul Masail.

Pihak NU mengklaim sudah berdialog dengan para tokoh termasuk pengelola Autogajian. NU juga sudah mendapat surat keterangan dari OJK Kediri.

Dari seluruh pendapat dan penjelasan dati pihak Auto Gajian, forum pun menyepakati bahwa praktik yang dijalankan Autogajian merupakan investasi bodong yang mengandung unsur gurur (tipu daya) serta melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan syariah.

Dalam profil bisnis yang berhasil ditelusuri di sejumlah situs, Autogajian diperkenalkan sebagai komunitas saling berbagi.

Anggota komunitas harus membayar modal awal Rp150 ribu untuk dapat meraih uang tunai hingga total Rp1,2 miliar.***

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x