Pemilik Sudah Meninggal, KTP Digunakan Dukung Calon Perseorangan di Pilkada

- 14 Juli 2020, 16:07 WIB
Ilustrasi KTP / Lensa Banyumas - Agus Riyanto
Ilustrasi KTP / Lensa Banyumas - Agus Riyanto /

Seperti diketahui mereka yang akan mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan, alias tidak melalui dukungan partai politik diberi waktu selama 16 hingga 20 Februari 2020 untuk menyerahkan bukti dukungan ke KPU.

Perlu diketahui angka syarat minimal dukungan dihitung berdasarkan jumlah DPT masing-masing wilayah.

Untuk calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, dengan jumlah DPT 0-2 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 10 persen.

Sementara untuk daerah dengan DPT 2-6 juta, dukungan minimal 8,5 persen.

Baca Juga: Koreksi Arah Kiblat, Rabu 15 Juli 2020 Matahari Tepat di Atas Ka'bah

Begitupula dengan daerah yang jumlah DPT mencapai 6-12 juta, maka syarat minimalnya 7,5 persen.

Untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta maka jumlah minimal 6,5 persen.

Syarat dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota.

Verifikasi KTP dukungan untuk calon perseorangan telah dilakukan Bawaslu untuk memastikan valid atau tidaknya syarat yang diajukan para bakal calon. ***

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x