Dinilai Membahayakan, PT KAI Ingatkan Masyarakat Jangan Beraktivitas di Sepanjang Jalur KA

- 23 Juli 2020, 21:13 WIB
Petugas gabungan melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar burung yang beraktivitas di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna yang meluber sampai ke jalur KA. Foto: Dok Lensa Banyumas
Petugas gabungan melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar burung yang beraktivitas di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna yang meluber sampai ke jalur KA. Foto: Dok Lensa Banyumas /

Dalam Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Baca Juga: Ini Kiat yang Perlu Dilakukan Orang Tua saat Kegiatan Pembelajaran di Rumah

Baca Juga: Dengan Program Desa Cantik, BPS Wonosobo Ingin Pemutakhiran Data Desa Lebih Optimal

Petugas gabungan melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar burung yang beraktivitas di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna yang meluber sampai ke jalur KA. Foto: Dok Lensa Banyumas
Petugas gabungan melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar burung yang beraktivitas di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna yang meluber sampai ke jalur KA. Foto: Dok Lensa Banyumas
"Secara bertahap PT KAI mulai mengoperasikan beberapa perjalanan KA-KA Penumpang serta KA Barang.

Di Wilayah Daop 5 Purwokerto, sudah dilewati sebanyak 18 KA jarak jauh maupun menengah, serta 8 KA lokal Prameks.

Baik yang berjalan setiap hari maupun berjalan hanya Jumat - Sabtu - Minggu. Serta 22 perjalanan KA angkutan barang ke berbagai jurusan, yang berjalan setiap hari.

Baca Juga: Memasuki Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kemenparekraf Dorong Destinasi Terus Berbenah

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Bakal Calon Bupati Independen Jadi Tersangka di Rejang Lebong

Untuk mengurangi potensi bahaya terhadap keamanan dan keselamatan perjalanan KA mapun warga masyarakat, pada hari Kamis (23/7) PT KAI, bersama-sama dengan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, Polres Tegal serta TNI dari Kodim Tegal, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan jalur KA.

Lebih khusus kepada masyarakat yang selama ini menjadi tempat pasar burung liar yang sampai di dalam jalur KA.

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini