Dalam Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”
Baca Juga: Ini Kiat yang Perlu Dilakukan Orang Tua saat Kegiatan Pembelajaran di Rumah
Baca Juga: Dengan Program Desa Cantik, BPS Wonosobo Ingin Pemutakhiran Data Desa Lebih Optimal
Di Wilayah Daop 5 Purwokerto, sudah dilewati sebanyak 18 KA jarak jauh maupun menengah, serta 8 KA lokal Prameks.
Baik yang berjalan setiap hari maupun berjalan hanya Jumat - Sabtu - Minggu. Serta 22 perjalanan KA angkutan barang ke berbagai jurusan, yang berjalan setiap hari.
Baca Juga: Memasuki Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kemenparekraf Dorong Destinasi Terus Berbenah
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Bakal Calon Bupati Independen Jadi Tersangka di Rejang Lebong
Untuk mengurangi potensi bahaya terhadap keamanan dan keselamatan perjalanan KA mapun warga masyarakat, pada hari Kamis (23/7) PT KAI, bersama-sama dengan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, Polres Tegal serta TNI dari Kodim Tegal, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan jalur KA.
Lebih khusus kepada masyarakat yang selama ini menjadi tempat pasar burung liar yang sampai di dalam jalur KA.