Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat-obatan Berbahaya di Banyumas

- 31 Januari 2024, 15:21 WIB
IDS (23) saat diamankan di Mapolresta Banyumas karena diduga mengedarkan tembakau sintetis dan obat-obatan berbahaya.
IDS (23) saat diamankan di Mapolresta Banyumas karena diduga mengedarkan tembakau sintetis dan obat-obatan berbahaya. /HUMAS POLRESTA BANYUMAS

LENSA BANYUMAS - Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IDS (23), asal Desa Kejawar Kecamatan Banyumas. Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis dan obat obatan berbahaya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan, bahwa penangkapan tersangka bermula dari informasi pada nomor layanan pengaduan Kapolresta Banyumas tentang adanya aduan peredaran narkotika dan obat obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.

"Pada hari Jumat (26/01/2024) kami menerima informasi terkait adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran narkotika dan obat-obatan berbahya di Kabupaten Banyumas," kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Rabu (31/01/2024).

Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu tanggal 27 Januari 2024 pukul 09.50 WIB, di kamar kos yang beralamat di Jl Martadireja Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur.

Baca Juga: Polresta Banyumas Tangkap 11 Pengedar Narkoba, 1 Diantaranya Ibu Rumah Tangga

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bag warna kuning emas yang berisi narkotika tembakau sintetis seberat 31.98 gram, obat psikotropika total 268 butir dan obat daftar G total sebanyak 1089 butir.

Adapun barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital warna silver, plastik klip, lakban coklat, dus warna coklat, bendelan papir dan HP merk Iphone warna hitam.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x