Soal Bocah Tertabrak Kereta Api saat Membuat Konten Media Sosial, Ini Kata PT KAI

- 5 Februari 2024, 17:02 WIB
Ilustrasi: Kereta Api
Ilustrasi: Kereta Api /HUMAS KAI DAOP 5 PURWOKERTO

"Penemper (korban, red) mengalami luka berat di tangan dan kaki, selanjutnya dievakuasi Polsek Matraman," ujarnya.

KAI pun berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun Pondok Jati yang segera menuju lokasi guna pengamanan.

Baca Juga: DKPP Putuskan Hasyim Asy'ari Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Loloskan Gibran dalam Pilpres 2024

"Info masinis lokomotif aman dan dapat melanjutkan perjalanan. Tidak ada kereta api terganggu," ujarnya.

Lebih lanjut, ketika kejadian, Ixfan mengatakan, korban berada di area terlarang, sesuai Pasal 38 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal itu mengatur ruang manfaat jalur KA (Rumaja) diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Remaja sendiri terdiri atas jalan rel, serta bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel, beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi rel sekaligus penempatan fasilitas operasi kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.

"Artinya, di sini selain petugas yang tidak berkepentingan, dilarang berada di tempat tersebut," imbuhnya.

Selain itu, dia menambahkan, Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 menjelaskan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA. Setiap orang juga dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

KAI juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kerta api. Hal ini pentiing untuk keamanan perjalanan kereta api dan dirinya sendiri.***

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Kompas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah