"Hasil pembacaannya anomali, kemudian kalau tidak sama dengan hasil unggahan yang ada tanda tangan saksi, kita koreksi bagian intinya (konversi di Sirekap, red)," ujarnya.
Koreksi ini perlu dilakuakn untuk kebutuhan publikasi. Hasyim menjelaskan proses rekapitulasi resmi secara berjenjang dilakuakn manual dan mengacu pada hardcopy dari C.Hasil Plano.***