Vonis Rafael Alun, Terdakwa Gratifikasi dan TPPU di Tingkat Banding Tetap 14 Tahun Penjara

- 14 Maret 2024, 17:17 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun. /Antara/Hafidz Mubarak A/

LENSA BANYUMAS- Vonis hasil putusan di tingkat banding terhadap eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo tetap 14 tahun penjara dengan denda 500 juta rupiah, subsider 3 bulan. Hal ini terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan," berdasarkan amar putusan banding Rafael Alun di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebagaimana dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 14 Maret 2024.

Baca Juga: AFPI Buka Suara Soal Dugaan Penyebab Satu Keluarga Bunuh Diri Akibat Terjerat Utang Pinjol

Lebih lanjut, Rafael Alun juga dihukum membayar uang pengganti Rp. 10.079.095.519 paling lambat satu bulan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dilakukan, harta benda miliknya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," demikian putusan itu.

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Rafael Alun telah terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kesatu, dua, dan tiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal ini, Rafael Alun telah terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Generasi Muda Dominasi Jeratan Utang Pinjol, Mengapa Demikian?

Selain iu, ia melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Putusan Banding itu diputus Tjokorda Rai Suamba sebagai Hakim Ketua dan Tony Pribadi, Erwan Munawar, Margareta Yulie Bartin S, dan Gatut Sulistyo, pada Kamis (7/3/2024).

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x