Lebih lanjut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah bagian redaksi status barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552 dan 558, atau barang bukti TPPU Nomor 412 sampai 418.***
Lebih lanjut, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah bagian redaksi status barang bukti perkara gratifikasi Nomor 552 dan 558, atau barang bukti TPPU Nomor 412 sampai 418.***
Editor: Cahyaningtias Purwa Andari
Sumber: ANTARA