LENSA BANYUMAS- Gugatan pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dinilai salah kamar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga, KPU meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tersebut.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Permohonan posita Ganjar-Mahfud yang mendalilkan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pemilu 2024, menurut KPU semestinya diselesaikan di Bawaslu.
Baca Juga: Bawaslu Banyumas Siapkan Bahan Keterangan Sengketa PHPU, Hadapi Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK
Selain itu, dalil mengenai kecurangan yang dilakukan Presiden Joko Widodo beserta jajarannya, menurut KPU seharusnya tidak bisa diadili di Mahkamah Konstitusi karena Joko Widodo bukan sebagai peserta pemilu.
Dalam hal ini, KPU meminta agar MK menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu benar dan tetap berlaku.
Sebagai informasi, perolehan suara paslon 01, Anies-Muhaimin 40.971.906 suara, paslon 02 Prabowo-Gibran 96.214.691 suara, dan paslon 03 Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.***