Rugikan Negara 271 Triliun Rupiah, Ini Peran Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

- 28 Maret 2024, 22:22 WIB
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan timah
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan timah /ANTARA/Puspenkum Kejaksaan Agung/

LENSA BANYUMAS- Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian uang rakyat tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Dalam hal ini, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membeberkan peran suami dari artis Sandra Dewi itu. 

Sebelum menetapkan sebagai tersangka, terlebih dahulu penyidik memeriksa enam saksi. Setelah itu, status Harvey ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah dimiliki oleh penyidik. Ia pun ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: KPU Anggap Gugatan Kecurangan TSM yang Didalilkan Ganjar-Mahfud Salah Kamar

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara yang telah merugikan negara karena kerusakan lingkungan senilai Rp. 271,06 triliun. 

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM (Harvey Moeis, red) menghubungi Direktur Utama PT. Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT. Timah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu 27 Maret 2024.

Usai beberapa kali mengadakan pertemuan, ada kesepakatan akomodir pertambangan timah liar, dengan sewa menyewa peralatan processing untuk peleburan timah.

Kemudian, Harvey menghubungi beberapa smelter, diantaranya PT. SPS, PT. SIP, PT. TIm, dan CV. VIP agar turut serta dalam aktivitas itu. “Atas kegiatan tersebut, tersangka HM ini meminta para pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” ujar Kuntadi.

Baca Juga: Layani Angkutan Lebaran, Seluruh Petugas KAI Daop 5 Purwokerto Dipastikan Sehat dan Bebas Narkoba

Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x