Soal Pencalonan Prabowo-Gibran, KPU Pertanyakan Mengapa Didalilkan Setelah Hasil Suara Diketahui

- 29 Maret 2024, 16:52 WIB
Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK Berbagai pembelaan dari kedua belah pihak.
Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK Berbagai pembelaan dari kedua belah pihak. /

LENSA BANYUMAS- Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menyatakan Termohon (KPU, red), menanggapi perkara yang dimohonkan paslon 01, Anies-Muhaimin, terkait pencalonan paslon nomor urut 02. Menurutnya, tindakan termohon (KPU, red) yang menerima pencalonan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tahapan pencalonan paslon capres dan cawapres, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

Baca Juga: KPU Bantah Ada Kecurangan dalam Penggunaan Sirekap dalam Sidang Lanjutan di Mahkamah Konstitusi

Hifdzil menegaskan, proses pendaftaran juga diawasi oleh Bawaslu. Atas pendaftaran tersebut, tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu kepada Termohon berkaitan dengan saran perbaikan terhadap tata cara, mekanisme, dan prosedur pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. “Hal ini menunjukkan Termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Hifdzil juga mengatakan, jika Pemohon mendalilkan mengenai penetapan paslon nomor urut 02 tidak memenuhi syarat formil, seharusnya Pemohon dapat melayangkan keberatan, mulai dari pengundian nomor urut paslon, pelaksanaan kampanye hingga debat paslon.

Baca Juga: Poin-Poin Penting RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta) yang Disahkan Menjadi Undang-Undang

“Kenyataannya, Pemohon tidak mengajukan keberatan sama sekali kepada Termohon, baik ketika pelaksanaan pengundian nomor urut pasangan calon maupun pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon. Sebaliknya, Pemohon bersama-sama pasangan calon nomor urut 2 mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan tahapan kampanye dengan metode debat pasangan calon. Bahkan, dalam pelaksanaan kampanye dengan metode debat pasangan calon, Pemohon saling melempar pertanyaan, jawaban, serta sanggahan pada semua kesempatan kampanye dengan metode debat yang difasilitasi Termohon. Sekali lagi, Pemohon tidak menyampaikan keberatan apapun,” ujarnya di hadapan para pihak.

Justru Hifdzil mempertanyakan Pemohon baru mendalilkan adanya dugaan mengenai tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran paslon pilpres 2024, justru setelah hasil penghitungan suara sudah diketahui.

Hal ini menunjukkan dalil yang pemohon tuduhkan, mengenai kesengajaan menerima paslon 02 secara tidak sah dan melanggar aturan hukum menjadi tidak terbukti.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x