Segera Jadi Peserta JKK! Ini Manfaat yang Diberikan BPJAMSOSTEK, Salah Satunya untuk Pekerja Migran

- 17 Oktober 2020, 14:08 WIB
Ilustrasi bpjamsostek.//Foto: Dok. BP Jamsostek
Ilustrasi bpjamsostek.//Foto: Dok. BP Jamsostek /

Lensa Banyumas - Bagi pekerja yang telah menjadi peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa mendapatkan beberapa manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK. Bahkan, manfaat JKK ini juga diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Cilacap, Jejen menyebutkan salah satu manfaat JKK bagi pekerja yaitu, santunan upah sementara.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK: Tidak Ada Batasan Biaya Perawatan Bagi Peserta JKK yang Mengalami Kecelakaan Kerja

“BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” beber Jejen seperti dikuti dari Antara, pada Jumat,16 Oktober 2020.

Selain itu, JKK BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Baca Juga: Penuhi 6 Syarat Ini Agar Lolos Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan

Berikut 5 manfaat dari JKK BPJAMSOSTEK:

  1. Perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja

Mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas.

  1. Perawatan tanpa batas biaya

Manfaat ini disesuaikan dengan kebutuhan medis.

3.Santunan upah selama tidak bekerja

(12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh).

  1. Santunan Kematian akibat kecelakaan kerja

sebesar 48x upah yang dilaporkan oleh perusahaan (pemberi kerja) atau peserta.

  1. Bantuan untuk kesiapan kembali bekerja

Pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.

Baca Juga: Cair Bulan Ini! Simak Cara Ambil Bantuan Subsidi Gaji Tahap 5 untuk Pekerja

Sedangkan untuk manfaat khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai berikut:

Berlaku sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI:

  1. Pelayanan kesehatan karena kecelakaan kerja (JKK) sampai sembuh tanpa batasan biaya.
  2. Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbukti mengalami resiko kecelakaan, tindak kekerasan dan pemerkosaan diberikan perawatan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya.
  3. Gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp7,5 juta.
  4. Rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan atau alat ganti (Prothese). Berlaku sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI.
  5. Penggantian biaya gigi tiruan sebesar Rp3juta.

Baca Juga: Pendaftaran Online Ditutup, Pakai Cara Ini Saja untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta

Berlaku sebelum, selama dan sesudah penempatan CTKI/TKI:

  1. Penggantian biaya pengangkutan:
  • Angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak Rp1.000.000.
  • Angkutan laut paling banyak Rp1.500.000.
  • Angkutan udara paling banyak Rp2.500.000.
  • Apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis transportasi, maka berlaku penggantian biaya sebesar penjumlahan biaya dari masing-masing angkutan yang digunakan dengan maksimal tiap jenis angkutan sebagaimana huruf A, B dan C.
  1. Santunan cacat:
  • Jika mengalami cacat total tetap: Rp100 juta.
  • Santunan Berkala cacat total tetap sebesar Rp4,8 juta (dibayar sekaligus).
  • Jika mengalami cacat sebagian anatomis: persen tabel kecacatan x Rp142 juta.
  • Santunan cacat sebagian fungsi: persen kurang fungsi x persen tabel kecacatan x Rp142 Juta.

Baca Juga: Gelombang 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Terdaftar atau Tidak sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah sebesar Rp10 juta.
  2. Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun:
  • TK/SD/sederajat Rp1,2 juta.
  • SLTP/sederajat Rp1,8 juta.
  • SLTA/sederajat Rp2,4 juta.
  • Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta.
  1. Pendampingan dan pelatihan vokasional diberikan kepada PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: Ngeri! TKI Mengaku Pasrah Jika China dan Taiwan Lakukan Gencatan Senjata

  • Berlaku selama TKI di negara penempatan:
  1. PMI berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitann kesehatan kerjasama akibat kecelakaan kerja dan tidak dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja.
  2. PMI yang terbukti mengalami resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitan kesehatan kerjasama.
  3. Bantuan bagi PMI yang mengalami PHK akibat kecelakaan kerja, masa kerja dalam hitungan bulan:
  • 3 bulan < 6 bulan sebesar Rp2 juta.
  • 6 bulan < 12 bulan sebesar Rp3 juta.
  • 12 bulan < 18 bulan sebesar Rp4 juta.
  • 18 bulan < 3 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Waspada! Efek La Nina yang Bisa Memicu Hidrometeorologi Mengintai Sejumlah Daerah di Jateng

  1. Penggantian tiket pesawat udara kelas ekonomi biaya pengangkutan pemulangan PMI yang bermasalah dan mengalami kecelakaan kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia maksimal sebesar Rp10 juta.
  2. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar Rp85 juta dan 1 orang anak ahli waris mendapatkan beasiswa pendidikan sampai lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja.

Baca Juga: Pembubaran Paksa Masa Demo Tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja di Banyumas sudah Sesuai Perkap

Selain itu, meninggal dunia akibat terjadinya kekerasan fisik dan pemerkosaan atau pelecehan seksual masuk dalam pertanggungan JKK.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini