7 Begal Berhasil Ditangkap, Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Sepeda Curian

- 17 November 2020, 08:09 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda.
Ilustrasi pencurian sepeda. /Pixabay/PaulVr

“Jadi ada beberapa yang sudah dijual oleh para pelaku mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta rupiah,” katanya.

Baca Juga: Ngeri! Diprediksi Gempa dan Tsunami Dasyat akan Luluhlantakan Kota Padang

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan, Jadi Mimpi Buruk Pariwisata Indonesia Ditengah Pandemi

Baca Juga: Parah! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan di Temanggung

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini