“Jadi ada beberapa yang sudah dijual oleh para pelaku mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta rupiah,” katanya.
Baca Juga: Ngeri! Diprediksi Gempa dan Tsunami Dasyat akan Luluhlantakan Kota Padang
Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan, Jadi Mimpi Buruk Pariwisata Indonesia Ditengah Pandemi
Baca Juga: Parah! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan di Temanggung
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.***