Uang Tabungan Milik Puluhan Nasabah Raib, PD BPR Bank Salatiga Kena Gugat Rp19,4 Miliar

- 17 November 2020, 10:13 WIB
Ilustrasi uang tabungan.
Ilustrasi uang tabungan. /Kejari Pontianak

Dartho menjelaskan, dari sekian nasabah yang mengajukan gugatan, terdapat satu orang yang tuntutannya harus dibayarkan sebesar Rp103 juta, karena putusannya sudah berkekuatan hokum tetap.

Baca Juga: 7 Begal Berhasil Ditangkap, Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Sepeda Curian

Baca Juga: Diguyur Hujan, Ribuan Ansor Banser Sukses Gelar Long March Parade Merah Putih

Menurutnya, tuntutan ganti rugi sebanyak itu, akan menjadi kerugian bagi lembaga keuangan ini.

Ia mengaku mengetahui kondisi keuangan Bank Salatiga berdasarkan hasil laporan pengawas internal.

Baca Juga: Gagal Nyalip Motor, Mobil Bablas Masuk ke Tengah Sawah di Kemangkon Purbalingga

Baca Juga: Ngeri! Diprediksi Gempa dan Tsunami Dasyat akan Luluhlantakan Kota Padang

Selain itu, hilangnya uang milik nasabah karena digunakan oleh oknum pegawai PD BPR Bank Salatiga untuk menutupi kebocoran satu dengan yang lain.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x