Dartho menjelaskan, dari sekian nasabah yang mengajukan gugatan, terdapat satu orang yang tuntutannya harus dibayarkan sebesar Rp103 juta, karena putusannya sudah berkekuatan hokum tetap.
Baca Juga: 7 Begal Berhasil Ditangkap, Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Sepeda Curian
Baca Juga: Diguyur Hujan, Ribuan Ansor Banser Sukses Gelar Long March Parade Merah Putih
Menurutnya, tuntutan ganti rugi sebanyak itu, akan menjadi kerugian bagi lembaga keuangan ini.
Ia mengaku mengetahui kondisi keuangan Bank Salatiga berdasarkan hasil laporan pengawas internal.
Baca Juga: Gagal Nyalip Motor, Mobil Bablas Masuk ke Tengah Sawah di Kemangkon Purbalingga
Baca Juga: Ngeri! Diprediksi Gempa dan Tsunami Dasyat akan Luluhlantakan Kota Padang
Selain itu, hilangnya uang milik nasabah karena digunakan oleh oknum pegawai PD BPR Bank Salatiga untuk menutupi kebocoran satu dengan yang lain.***