Uang Tabungan Milik Puluhan Nasabah Raib, PD BPR Bank Salatiga Kena Gugat Rp19,4 Miliar

- 17 November 2020, 10:13 WIB
Ilustrasi uang tabungan.
Ilustrasi uang tabungan. /Kejari Pontianak

Lensa Banyumas – Uang tabungan miliaran rupiah milik puluhan nasabah yang disimpan di PD BPR Bank Salatiga raib. Diduga uang miliaran rupiah milik para nasabah itu dikorupsi oleh 2 oknum pegawai PD BPR Bank Salatiga.

Oleh sebab itu, puluhan nasabah yang kehilangan uang tabungan di BUMD milik Pemerintah Kota Salatiga itu, mengajukan gugatan Rp19,4 miliar kepada PD BPR Bank Salatiga.

Baca Juga: Titik Terang! Indigo Ini Ungkap Keberadaan 3 Anak Hilang Misterius di Langkat, Benarkah?

Sebelumnya, dua pegawai BPR Bank Salatiga diadili atas dugaan turut serta dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp24 miliar. Dalam perkara itu, mantan Dirut PD BPR Bank Salatiga, M.Habih Soleh dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Direktur Utama PD BPR Bank Salatiga Dartho Supriyadi yang mulai menjabat sejak pertengahan 2019 menyebutkan, ada sekitar 30 nasabah PD BPR Bank Salatiga mengajukan tuntutan ganti rugi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Subsidi Gaji Guru Honorer Segera disalurkan, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

"Ada sekitar 30 nasabah yang mengajukan gugatan dengan total tuntutan ganti rugi Rp19,4 miliar," katanya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dua pegawai BUMD tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, seperti dikutip lensabanyumas.com dari Antara, Senin, 17 November 2020.

Ia menjelaskan, uang para nasabah yang mengajukan gugatan perdata tersebut, ada yang tersimpan dalam sistem dan ada juga yang tidak.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Disahkan, Jadi Mimpi Buruk Pariwisata Indonesia Ditengah Pandemi

Namun demikian, PD BPR Bank Salatiga tidak akan membayar tuntutan para nasabah tersebut.

Diakuinya, uang nasabah yang tersimpan di dalam bank sudah tidak ada.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x