7 Aplikasi Tanda Tangan Digital yang Diakui Kemenkominfo, Ini Cara Membuatnya

- 23 Juli 2021, 22:14 WIB
Tanda Tangan Digital mudah dibuat ada 7 Aplikasi yang diakui Kemenkominfo.
Tanda Tangan Digital mudah dibuat ada 7 Aplikasi yang diakui Kemenkominfo. /Kemenkominfo

LENSA BANYUMAS - Tanda tangan menjadi wajib dibubuhkan untuk dokumen resmi yang akan digunakan untuk kepentingan tertentu. Sayangnya, seringkali kita harus boros energi dan waktu hanya untuk mendapatkan tanda tangan seseorang karena dilakukan secara konvensional.

Tanda tangan basah atau yang sampai sekarang masih banyak digunakan orang untuk legalitas dokumen ini memang masih diutamakan, bahkan masih banyak instansi yang tetap menerapkannya.

Kendati di jaman serba digital ini sebenarnya pemerintah sendiri telah memiliki Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia atau PSrE.

Baca Juga: Yang Mau Perdalam Bisnis Digital, Ikuti Pelatihan dari Kementrian Kominfo

Bahkan beberapa diantaranya sudah resmi diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Jadilah era digital sekarang dengan tanda tangan digital atau tanda tangan elektronik. Dalam bentuk aplikasi, PSrE ini cukup mudah digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda tangannya secara digital.

Dan hasilnya pun legal atau dapat disahkan untuk dokumen resmi serta cara membuatnya pun mudah dilakukan.

Sebenarnya saat ini sudah ada puluhan aplikasi yang menawarkan kita kemudahan memiliki tanda tangan digital.

Dan cukup banyak yang bisa kita unduh aplikasinya di Playstore atau google dengan menawarkan kemudahan.

Namun di Indonesia saat ini baru ada tujuh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang sudah diakui Kemenkominfo.

Dan dari tujuh aplikasi tersebut, kita tinggal mepilih salah satunya untuk mendaftarkan diri agar memiliki tanda tangan digital. 

Berikut 7 Aplikasi Tanda Tangan Digital dari PSrE yang diakui oleh Kemenkominfo:

  1. PrivyId
  2. IOTENTIK
  3. Balai Sertifikasi Elektronik
  4. VIDA
  5. PERURI
  6. digisign
  7. TekenAja!

Kemenkominfo pun mengajarkan anda bagaimana cara membuat tanda tangan digital :

  • Anda silahkan mengakses salah satu dari 7 aplikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui Kemenkominfo
  • Registrasikan diri dan identitas anda (foto KTP, NIK, alamat, email, nomor telpon, dan lain-lain sesuai yang diminta oleh aplikasi yang ada akses)
  • Verifikasi nomor telepon dan alamat email anda
  • Atur kata sandi (pasword) sesuai ketentuan
  • Selesai, dan mulai gunakan tanda tangan digital/elektronik anda.

Jika sudah memiliki tanda tangan digital, maka dijamin akan mempermudah setiap langkah dalam pengurusan dokumen anda tanpa harus ribet.

Kapan pun dan dimana pun bisa. Dan keabsahan tanda tangan digital anda pun diakui resmi oleh pemerintah.***

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x