Dilanda 'Banjir' saat Coblosan Pemilu 2024, Warga dan Surat Suara di TPS Gebangsari Tambak Dievakuasi

- 28 Januari 2024, 15:36 WIB
Simulasi surat suara saat dievakuasi setelah terjadi banjir di Desa Gebangsari, Tambak, Minggu  (28/01/2024).
Simulasi surat suara saat dievakuasi setelah terjadi banjir di Desa Gebangsari, Tambak, Minggu (28/01/2024). /WAHYU

LENSA BANYUMAS - Bencana banjir melanda Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak, saat pencoblosan surat suara Pemilu 2024, Minggu (28/01/2024). Ratusan orang berlarian menyelamatkan diri, diiringi suara sirine yang saling bersahutan dari armada tim gabungan tanggap bencana guna mengevakuasi warga dan surat suara.

Itulah simulasi tanggap bencana yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas bersama tim mitigasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyumas, Forum pengurangan resiko bencana (FPRB), Emergency Rescue Gebangsari, damkar, para pimpinan parpol, dan warga setempat.

Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sidiq Fathoni mengatakan, kegiatan ini dilakukan di daerah rawan banjir dan telah berkoordinasi bersama stakholder BPD dan tim reaksi cepat sesuai SOP KPU dan BPBD Kabupaten Banyumas.

"Yang kita simulasikan adalah penyelamatan logistik yang dilakukan teman-teman dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS. Sedangkan untuk jiwa atau warga dan harta benda diselamatkan BPBD. Harus ada saksi dan pengawas saat (surat suara) dibawa di gudang PPK, dimana gudang tersebut juga telah dijaga polisi dan KPU," terangnya.

Baca Juga: Hari Terakhir, KPU Banyumas Buka Layanan Pindah Memilih Sampai Tengah Malam

Dari data BPBD Banyumas, lanjut Sidiq, di wilayah Kecamatan Tambak terdapat sejumlah daerah rawan bencana, seperti banjir dan tanah longsor. Sedangkan untuk Desa Gebangsari, hampir seluruh TPS yang berpotensi banjir. Untuk itu, sangat penting dilakukan simulasi tanggap bencana.

"Total ada 11 TPS dan seluruhnya potensi banjir," lanjutnya.

Sidiq berharap meski telah dilakukan simulasi, bencana yang dikhawatirkan tidak terjadi, terutama saat pencoblosan 14 Februari mendatang.

"Misal terjadi (bencana), karena dihentikan prosesnya, laporan yang disampaikan PPS akam disampaikan ke KPU, kemudian KPU berkoordinasi dengan Bawaslu untuk rekomendasi apakah bisa dilanjutkan atau akan dilakukan susulan. Keputusan berdasarkan KPU setelah koordinasi dengan Bawaslu," terangnya.

Halaman:

Editor: A Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x