Jangan Ngeyel, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat di Banyumas

- 3 Juli 2021, 07:58 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein keluarkan instruksi terkait PPKM Darurat.
Bupati Banyumas Achmad Husein keluarkan instruksi terkait PPKM Darurat. /Tangkapan layar/Instruksi Bupati Banyumaa/

LENSA BANYUMAS - Pemberlakuan PPKM Darurat Covid19 di Kabupaten Banyumas mulai diberlakukan. Pemkab Banyumas pun langsung mengeluarkan maklumat dalam rangka memutus
rantai penyebaran Covid19.

Dalam rilis yang diterima Tim Lens Banyumas, Sabtu pagi, 3 Juli 2021 Instruksi Bupati Banyumas Nomor 360/3481/Tahun 2021 maka Pemerintah Kabupaten Banyumas mengambil langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis
antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan lintas sektor di Kabupaten Banyumas serta Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas untuk pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat dan mengantisipasi lonjakan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas.

Dalam Instruksinya Bupati Banyumas Achmad Husein meminta kepada seluruh OPD dan masyarakat di Banyumas agar dalam pelaksanaan PPKM Darurat mematuhi Prokes Ketat dan jangan melanggar aturan.

Baca Juga: Ada Mahasiswa Positif 'Ngeyel' Tak Pakai Masker, Ganjar: Sebagai Mahasiswa Mestinya Anda Paham Dong

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini menginstruksikan kepada :

1. Kepala Instansi Vertikal se- Kabupaten Banyumas;
2. Kepala Perangkat Daerah se- Kabupaten Banyumas;
3. Camat se- Kabupaten Banyumas;
4. Direktur BUMN dan BUMD se- Kabupaten Banyumas;
5. Rektor/Kepala Lembaga Pendidikan se- Kabupaten Banyumas;
6. Kepala Desa dan Lurah se- Kabupaten Banyumas;
7. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas; dan
8. Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Banyumas.

Sesuai dengan kewenangannya untuk:

Baca Juga: Indonesia dan Jerman Sepakat Perkuat Misi-Misi Perdamaian

KESATU
: Menjadi teladan bagi masyarakat dalam
mematuhi protokol kesehatan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19), dengan mengintensifkan penegakan dan memastikan pelaksanaan 5M oleh masyarakat yaitu menggunakan masker; mencuci tangan; menjaga jarak; menghindari kerumunan; dan
mengurangi mobilitas.

KEDUA
: Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah,
perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

KETIGA
: Melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang
dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Indonesia dan Jerman Sepakat Perkuat Misi-Misi Perdamaian

KEEMPAT:

1. Mengatur pembatasan tempat

kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) dengan ketentuan:

a) pada sektor non esensial
diberlakukan 100% (seratus persen)
Work From Home (WFH);pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Baca Juga: Karantina Sebulan Saja untuk Jawa, Politisi Partai Demokrat: Butuh Dana Rp48 Triliun

c) Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN pada InstansiPemerintah berlaku ketentuan:

1) pada sektor esensial berlaku Work From Office 100%;
2) pada sektor kritikal berlaku Work From Office 50%;
3) pada sektor non esensial
berlakuWork From Office 25%.
d) Pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya,
petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

KELIMA
: Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), serta untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Jalan Tol Gedebage via Tasikmalaya ke Cilacap Dibahas

KEENAM :
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang
berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

KETUJUH
: Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses
untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM.

KEDELAPAN
: Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Rizal Ramli: Sejak 2018 Utang dan Ekonomi Indonesia Sudah Lampu Kuning

KESEMBILAN
: Kegiatan keagamaan di tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dialihkan ke rumah sementara.

KESEPULUH
: Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

KESEBELAS
: Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Baca Juga: 'Dalang Setan' Ki Manteb Sudharsono Meninggal, Ganjar Pranowo: Kehilangan Sosok Panutan

KEDUABELAS
: Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online)
dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%
(tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

KETIGA BELAS
: Akad nikah, pemberkatan nikah, upacara nikah, dan/atau prosesi pernikahan dilaksanakan di
Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil paling banyak 10 (sepuluh) orang tanpa adanya
khajatan atau resepsi.

KEEMPAT BELAS
: Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (bis dan kereta api) harus:
a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. menunjukan hasil tes Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan;
c. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke
wilayah Kabupaten Banyumas serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi;
d. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: PPKM Darurat, Taman Kota Wangon Jadi Perhatian Khusus, Kapolsek : Jangan Lagi Ngeyel !.

KELIMA BELAS
: Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) dengan lmemperhatikan ketentuan:
a. testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan;b. tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi;
c. treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

KEENAM BELAS
: Melakukan upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk
menurunkan laju penularan serta
mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas
kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.

KETUJUH BELAS
: Mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan
sosial yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: PPKM Lagi, Aktivis Dakwah: Kapan Mobilisasi Massa dari Luar Negeri Ditutup?

KEDELAPAN BELAS :
Khusus untuk para Camat berkoordinasi dengan Forkompincam dan OPD terkait untuk melakukan langkah-langkah operasional dan
efektif dalam rangka penangan COVID-19 dan selanjutnya memberi arahan serta mengkoordinasikan Lurah/Kepala Desa di wilayahnya untuk melaksanakan:

a. Mengoptimalka Pos Komando (Posko) Penanganan
Corona Virus Disease- 2019(COVID-19) di tingkat Kecamatan, Desa, dan Kelurahan dengan koordinasi posko Kabupaten secara berjenjang menggunakan struktur Satgas COVID-19
Kabupaten Banyumas untuk melakukan tindakan-tindakan operasional dan efektif dalam rangka penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing;

b. Mengantisipasi dan mengambil tindakan pada berbagai kegiatan di wilayahnya yang berpotensi menimbulkan terjadinya transimi
COVID-19 dengan membatasi kerumunan dan mobilitas penduduk melalui Satgas di tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa;

Baca Juga: Ada Tindakan Hukumnya, Pemerintah Pusat Meminta Banyumas Untuk Terapkan PPKM Darurat

c. melakukan koordinasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan lainnya khususnya mengenai penyampaian pesan kepada masyarakat tentang perlunya kewaspadaan terhadap COVID-19 serta penerapan protokol kesehatan di wilayah masing masing;

d. memfasilitasi dan mengkoordinasikan puskesmas serta koordinasi antar unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Linmas, Babinsa,
Babinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, dasa wisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan,
dan karangtaruna serta relawan lainnya untuk penangan COVID-19 secara efektif.

KESEMBILAN BELAS:

Baca Juga: Rakor Penanganan Covid-19, Camat Wangon Meminta Satgas di Desa Dioptimalkan.

a. Khusus Kepada Dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Banyumas agar menerima
layanan call center/hotline masing-masing dalam waktu 24 (dua puluh empat) Jam dalam rangka menyediakan layanan informasi kepada masyarakat sebagai berikut :
dalam rangka penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing;

b. Mengantisipasi dan mengambil tindakan
pada berbagai kegiatan di wilayahnya yang berpotensi menimbulkan terjadinya transimi COVID-19 dengan membatasi kerumunan dan mobilitas penduduk melalui Satgas di tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa;

c. melakukan koordinasi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan lainnya khususnya mengenai penyampaian pesan kepada masyarakat tentang perlunya kewaspadaan terhadap COVID-19 serta penerapan protokol kesehatan di wilayah masing masing;

Baca Juga: Format APK Ditinggalkan Oleh Aplikasi Android

d. memfasilitasi dan mengkoordinasikan puskesmas serta koordinasi antar unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Linmas,Babinsa,
Babinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, dasa wisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan,
dan karangtaruna serta relawan lainnya untuk penangan COVID-19 secara efektif.

KEDUA PULUH:

Melakukan pembatasan total (lockdown) secara lokal pada wilayah RT/RW/Desa/Kelurahan
yang masuk dalam zona merah

KEDUA PULUH SATU :
Pelaksanaan pembatasan total (lockdown) secara lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA PULUH, dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat
sesuai ketentuan perundang-undangan.

KEDUA PULUH DUA :
Pelaksanaan pembatasan total (lockdown) secara lokal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA PULUH, dilakukan dengan penjagaan ketat oleh aparat desa/kelurahan dengan melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas, atau
relawan di bawah koordinasi aparat keamanan tingkat kecamatan, Satgas COVID-19 tingkat Desa/Kelurahan serta Satgas tingkat RT/RW di Kabupaten Banyumas dalam mengawasi warga masyarakatnya termasuk mobilitas dan pemenuhan kebutuhannya.

KEDUA PULUH TIGA :

Kepala Kepolisian Resort Kota Banyumas, Komando Resor Militer 071/Wijaya Kusuma, Komandan Distrik Militer 0701 Banyumas,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Rektor atau Kepala Lembaga Pendidikan di Kabupaten Banyumas, Pimpinan
Instansi Vertikal di Kabupaten Banyumas, Pimpinan BUMN dan BUMD di Kabupaten Banyumas agar mendukung pelaksanaan di
lapangan sesuai kewenangan masing-masing.

KEDUA PULUH EMPAT :

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Instruksi Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang￾undangan yang berlaku.

KEDUA PULUH LIMA :

Pemberian sanksi dapat kenakan kepada:
a. Setiap orang yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit
menular berdasarkan:
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Di
Kabupaten Banyumas;
4) Peraturan Bupati Banyumas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan
Kemasyarakatan Dalam Rangka
Percepatan Pencegahan dan
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Banyumas; dan
5) ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang terkait.

KEDUA PULUH ENAM
b. Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan diktum KELIMA, KEENAM, KETUJUH, dan KEDUA BELAS dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sejak Jumat, 2 Juli 2021.***

Editor: Cokie Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini