Bantuan Subsidi Gaji Termin ke 2 untuk Pekerja Cair Awal November 2020, Cek Syaratnya Disini!

27 Oktober 2020, 18:41 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi bagi pekerja termin ke 2. /Pixabay

Lensa Banyumas - Bantuan subsidi gaji bagi pekerja/buruh yang memiliki gaji atau upah dibawah Rp5 juta akan disalurkan pada pekan pertama November 2020.

Bantuan subsidi gaji ini disalurkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gelombang 2 Segera Cair, Ini Cara Cek Terdaftar atau Tidak sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Cair Bulan Ini! Simak Cara Ambil Bantuan Subsidi Gaji Tahap 5 untuk Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi gaji ini merupakan penyaluran termin ke dua untuk November dan Desember 2020.

Baca Juga: Penuhi 6 Syarat Ini Agar Lolos Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenegakerjaan

Baca Juga: Tunjangan Rp 2,4 Juta Buat Pekerja Langsung Ditransfer ke Rekening, Kapan Cair?

"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," kata Menaker di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Segera Jadi Peserta JKK! Ini Manfaat yang Diberikan BPJAMSOSTEK, Salah Satunya untuk Pekerja Migran

Ia menjelaskan, bahwa bantuan subsidi gaji termin pertama telah disalurkan. Sedangkan termin ke dua, akan disalurkan pada awal November 2020.

"Besarnya Rp600 ribu setiap bulan selama empat bulan, pada termin pertama sudah kita salurkan, dan termin kedua akan kita salurkan pada awal November 2020," bebernya.

Baca Juga: Buruan! Ini Link Pendaftaran Online BLT UMKM Rp2,4 Juta di Sejumlah Daerah Wilayah Jateng dan DIY

Baca Juga: Libur Panjang Oktober: Operasi Zebra Candi dan 4 Titik Penyekatan di Pintu Masuk Kabupaten Banyumas

Baca Juga: Libur Oktober 2020: Diprediksi Terjadi Puncak Arus Mudik Hari Ini

Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.
  2. Tercatat sebagai perserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pekerja merupakan seorang WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  4. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
  5. Memiliki rekening bank yang aktif.

***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler