7 Aturan Usaha Depot Air Minum Wajib Diketahui dan Dipatuhi, Pelanggarnya Bisa Dipidana

- 30 Juli 2021, 22:33 WIB
Aturan Usaha Depot Air Minum wajib dipatuhi, pelanggaran bisa dipidana.
Aturan Usaha Depot Air Minum wajib dipatuhi, pelanggaran bisa dipidana. /Instagram.com/@kemendag/

LENSA BANYUMAS - Bisnis air minum skala rumahan banyak dilakukan warga, mungkin juga banyak ditemui disekitar tempat tinggal anda.

Ternyata ada tujuh aturan yang wajib ditempuh jika ingin usaha Depot Air Minum isi ulang anda tetap berjalan dan tidak dikenai sanksi.

Sebabnya ada aturan yang memberikan sanksi untuk pelanggaran tujuh aturan usaha Depot Air Minum maupun sanksi terkait pelanggaran Undang-Undang tengang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Dari sanksi administratif hingga pidana yang mengancam pelanggaran usaha air minum isi ulang ini.

Baca Juga: AKSES Menilai Kemenkop UKM Gagal Bela Koperasi

Selain wajib diketahui dan diterapkan oleh para pengusahanya, tujuh aturan usaha Depot Air Minum ini juga sebaiknya diketahui oleh konsumen.

Karena masyarakat yang menjadi konsumen juga bisa melaporkan jika menemukan ada pelaku usaha ini yang diketahui melanggar aturan.

Berikut tujuh aturan usaha Depot Air Minum :

1. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan oleh depot.

2. Depot Air Minum dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah galon yang siap jual.

3. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah yang tidak bermerek atau wadah/galon polos.

4. Depot Air Minum wajib memeriksa wadah atau galon yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah/galon yang tidak layak terpakai .

5. Depot Air Minum wajib melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.

6. Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos dan tidak bermerk.

7. Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink warp pada tutup wadah.

Berikutnya bagi pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan tindakan administratif berupa :

-  Teguran Lisan
-  Teguran Tertulis
-  Penghentian sementara kegiatan, hingga sanksi
-  Pencabutan izin usaha.

Sedangkan pelanggaran yang berhubungan dengan kepemilikan merek akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan Perundang Undangan di bidang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Mengapa masyarakat juga sebaiknya tahu dengan tujuh aturan usaha Depot Air Minum atau isi ulang air, karena konsumen bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran dari pengusahanya.

Dikutip dari akun Kemendag, ada nomor pengaduan yang bisa digunakan yakni :

ke nomor telpon 0853 1111 1010 atau ke alamat email:

[email protected]
atau dengan  cara membuka web: simpktn.kemendag.go.id.

"Mari menjadi konsumen yang kritis dan cermat dalam membeli produk Air Minum Isi Ulang (AMIU). Sebab kualitas air minum yang baik merupakan hak dari konsumen Depot Air Minum (DAM) yang dibuktikan dengan uji laboratorium," tulis akun kemendag.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x