Baca Juga: Kasihan! Pengisi Suara Naruto Positif Corona
Terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020, penggunaan kartu tani disebut Sumaedi telah menjadi syarat utama penebusan pupuk bersubsidi.
“Bagi para petani yang belum memiliki kartu tani, atau kartu yang lama sudah tidak berfungsi, maka penebusan pupuk bersubsidi wajib menyertakan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Balai Penyuluh Pertanian (BPP) wilayah setempat,” tegasnya.
Bagi para pemilik kios pupuk yang menjadi penyalur pupuk bersubsidi, secara tegas Sumaedi juga meminta agar mereka tak melayani penebusan pupuk bagi petani yang tidak menggunakan kartu tani maupun surat rekomendasi BPP setempat. ***