Baca Juga: Pasar Weleri Kendal Ludes Dilalap Si Jago Merah, 12 Mobil Damkar Dikerahkan
Baca Juga: BST Rp300 Ribu per KK Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Dapat dan Ceknya
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Pastikan Anda Menerimanya
Baca Juga: Jalan Tol Yogyakarta-Bawen akan Mulai DIkerjakan Agustus 2021
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
.***