BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Segera Penuhi Syarat Ini untuk Daftar

- 13 November 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /Pixabay

Baca Juga: Pasar Weleri Kendal Ludes Dilalap Si Jago Merah, 12 Mobil Damkar Dikerahkan

Baca Juga: BST Rp300 Ribu per KK Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Dapat dan Ceknya

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Pastikan Anda Menerimanya

Baca Juga: Jalan Tol Yogyakarta-Bawen akan Mulai DIkerjakan Agustus 2021

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: PMJNews Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x