Forum Pimpred PRMN Nilai PPKM Tak Efektif, Pemerintah Didesak Laksanakan UU Kekarantinaan Kesehatan

17 Juli 2021, 14:56 WIB
Forum Pimpred PRMN menyatakan sikapnya terkait perpanjangan PPKM Darurat Jawa - Bali. /Lensa Banyumas/

LENSA BANYUMAS - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurta Jawa dan Bali hingga akhir Juli. Bahkan telah diperluas ke beberapa daerah luar Jawa-Bali.

Sayangnya kebijakan PPKM yang dimulai sejak 3 Juli ini dinilai efektivitasnya masih jauh dari harapan, seperti disampaikan Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), karena angka positif Covid 19 masih terus mengalami penambahan signifikan.

Pada hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat (3 Juli), angka positif Covid 19 sebanyak 27.914 kasus atau rata-rata 7 hari 23.270 kasus.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Sampai Akhir Juli, Netizen: Rakyat Dipaksa Mati Perlahan

Dua pekan setelah pelaksanaan PPKM Darurat (15 Juli), angka positif mencapai 56.757 kasus atau rata-rata 7 hari terakhir sebanyak 44.145 kasus.

Kondisinya makin diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Sebab banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya sektor informal yang berpendapatan harian.

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat di lapangan justru memperlihatkan sikap petugas yang tidak mengundang simpatik hingga hanyak video viral.

Forum Pimpred PRMN menilai, apapun istilah yang digunakan pemerintah, termasuk perpanjangan PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah.

Karenanya Forum Pimpred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

UU Kekarantinaan Kesehatan ini menyebut jika pemerintah melakukan karantina wilayah maha harus memenuhi kewajiban antara lain:

  1. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7)
  2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari0hari selama karantina (pasal 8),
  3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52),
  4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55).

Sementara terkait perpanjangan PPKM hingga akhir Juli dan menyoroti dinamika ekonomi, sosial dan budaya yang berkembang di masyarakat, Forum Pimpred PRMN menyatakan sikap:

  1. Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi,
  2. Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat pelaksanaan PPKM Darurat, agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang semakin parah,
  3. Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro dan kecil yang terdampak langsung PPKM Darurat, seperti PKL,
  4. Mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan PPKM Darurat serta menghindari segala bentuk represivitas,
  5. Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan pengendalian pandemi Covid 19 dengan memberikan teladan yang baik dan penuh empati agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah,
  6. Menyerukan segenap masyarakat Indonesia yang memiliki kelapangan ekonomi membantu tetangga terdekat yang terdampak langsung maupun tak langsung oleh Covid 19.

Pernyataan sikap yang dibuat di Bandung, 17 Juli 2021 ini ditandatangani Ketua Forum Pimpred PRMN, Dadang Hermawan dan Sekjen Hari Setiawan dengan harapan pandemi COvid 19 segera terkendali dan masyarakat dapat beraktifitas normal kembali.*** 

Editor: Ady Purwadi

Tags

Terkini

Terpopuler