Mal dan Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Dibuka, Tapi Jika Tak Taat Aturan Akan Ditutup

12 Agustus 2021, 16:57 WIB
Pemkot Bandung mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan buka pada masa perpanjangan PPKM Level, tapi yang tidak taat aturan akan ditutup. /Foto: Pixabay.com/jarmoluk /

LENSA BANYUMAS - Pengusaha mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung berikut masyarakatnya sementara bisa bernafas lega karena Pemkot memberikan relaksasi mengizinkan kegiatan usaha ini untuk buka dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.

Tapi kemudian pihak Kepolisian setempat bersikap tegas dengan meminta Pemkot menutup mal dan pusat perbelanjaan yang dalam relaksasi ini ditemukan melanggar aturan.

Artinya, mal diizinkan buka tapi tetap harus mematuhi syarat dan ketentuan yang dibuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandung, Oded M Danial.

Baca Juga: Cegah Klaster Baju Lebaran, Ganjar Perintahkan Penutupan Pusat Perbelanjaan Tak Patuh Protokol Kesehatan

Dalam relaksasi ini akan ada petugas dari Polrestabes Bandung yang melakukan pengecekan rutin ke setiap mal atau pusat Perbelanjaan di wilayah ini.

"Kalau ada yang bandel, dan juga tidak sesuai perwali, kami minta dan koordinasi ke Waki Kota agar tempat itu ditutup sementara," tegas Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris M Marzuki, seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, sesuai Perwali Kota Bandung, ada 19 poin terkait penerapan protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh pengelola mal.

Salah satunya adalah, mal harus menyediakan pengecekan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi bagi setiap pengunjung yang datang.

Karena diwajibkan, hanya pengunjung yang sudah vaksin saja yang bisa masuk walaupun baru vaksin pertama.

Dan wajib memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam aplikasi PeduliLindungi.

Aturan lain, wajib ada akses pintu masuk dan keluar yang berbeda, berikut jalan antrian, serta wajib memasang batas kapasitas mal.

Diketahui, di Kota Bandung ada 62 Mal atau Pusat Perbelanjaan, dan dari pengecekan petugas, sementara ini masih ada yang ditemukan membandel dari aturan.***

 

Editor: Ady Purwadi

Tags

Terkini

Terpopuler