Pencairan BSU Tahap 3 sampai 5 Ditunggu, Cek Lagi Kriteria Penerimanya

6 September 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi pencairan dana BSU tahap 3, 4 dan 5 yang masih dalam proses. /Instagram/@kemnaker

LENSA BANYUMAS - Anda yang sudah mendaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah alias BSU mungkin sudah tak sabar untuk menunggu realisasinya.

Namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta untuk bersabar, karena pencairan BSU untuk tahap 3, 4 dan 5 saat masih masih dalam proses.

Seperti disampaikan akun Instgram Kemnaker dikutip LensaBanyumas.Pikiran-Rakyat.com.

"Sabar..sabar..Yuk banyak banyak berdoa agar BSU tahap selanjutnya cepat cair," tulis akun ini.

Baca Juga: Mekanisme dan Tahapan Penyaluran BSU Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh, Simak Penjelasannya

Untuk diketahui, BSU menjadi upaya dari pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19.

Bantuan sosial BSU ini diberikan berupa bantuan tunai Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diterima dalam waktu sekaligus sebesar Rp1 juta.

Kriteria warga yang dapat menerima BSU ini diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Untuk mengingatkan lagi, berikut kriteria penerima BSU.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Penerimanya adalah pekerja atau buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler