Nadiem Makarim Diminta Segera Mencabut Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021, PKS: Dasar Hukum Tak Jelas

3 November 2021, 14:42 WIB
Legislator PKS Leida Hanifa menilai Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 tak jelas dasar hukumnya. /Fraksi PKS/

LENSA BANYUMAS - Belum lama ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. 

Adalah Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditandatangani oleh Nadiem pada 31 Agustus 2021.

Namun sejumlah pihak menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan tujuan berbangsa dan berpendidikan nasional seperti yang disampaikan Politisi PKS Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Nadiem Makarim dan Gibran Dapat Pujian Publik Net, Kompak Angkat Junjung Meja

Dalam akun twitternya, HNW sapaannya menyebut, karena tak sesuai maka pihaknya melalui perwakilan di DPR RI Fraksi PKS melakukan penolakan.

Bahkan tindakan penolakan katanya turut dilakukan oleh 13 organisasi masyarakat (ormas).

Karena itu ia menyarankan agar sebaiknya Menteri Nadiem Makarim segera mencabut peraturan yang dibuatnya tersebut.

"Permendikbudristek no 30 th 2021, juga tak sesuai dengan tujuan berbangsa dan berpendidikan nasional sebagaimana diatur dlm Pembukaan dan psl 31 ayat 3 UUDNRI 1945, karenanya ditolak olh @FPKSDPRRI dan 12 Ormas. Wajarnya Mas Mentri segera mencabutnya spt PJPN 2020-2035 itu," tulis HNW Rabu, 3 Nopember 2021.

Bahkan anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menilai dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut tidak jelas.

“Secara mendasar kita perlu ingat bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Mendikbudristek harus mengacu pada Undang-undang No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya dikutip dari laman Fraksi PKS.

Ia melanjutkan, dalam pasal 8 ayat 2 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi.

"Maka terbitnya Peraturan Menteri ini menjadi tidak tepat karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada," ucap dia.

Ia juga menyayangkan adanyavbeberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini yang jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme.

“Sangat disayangkan bahwa satu peraturan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang termuat di pasal 3," jelas Ledia.

Padahal Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara yang setiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan cara manusia Indonesia bersikap dan mengambil keputusan.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: PKS Twitter@hnurwahid

Tags

Terkini

Terpopuler