Jadi Kendala Investor, Kemnaker Terapkan Sistem Pengubahan Berbasis Produktifitas, Ini Alasannya

28 November 2021, 18:53 WIB
Kemnaker bakal menerapkan sistem pengupahan berbasis produktifitas. /Twitter.com/@KemnakerRI/

LENSA BANYUMAS - Sistem pengupahan di Indonesia selama ini masih dianggap sebagai salah satu kendala dalam investor menanamkan modalnya di bumi Nusantara.

Karenanya, Kementerian Ketenagakerjaan kini bakal menerapkan sistem pengupahan berbasis produktifitas.

Sistem pengupahan berbasis produktivitas merupakan salah satu syarat bagi terciptanya perekonomian yang produktif dan memberikan dampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri meyakini, katanya sistem ini akan memberi dampak positif dalam peningkatan dunia usaha.

Baca Juga: Simak Daftar Upah Minimum Provinsi 2022, 4 Provinsi Tidak Mengalami Kenaikan

"Sistem pengupahan yang berbasis produktivitas akan memberikan dampak positif bagi peningkatan daya saing dunia usaha," tutur Indah Anggoro dalam cuitan akun twitter KemnakerRI, Minggu, 28 Nopember 2021.

Lantas apa yang mendasari keyakinan tersebut? "Karena menumbuhkan spirit, budaya, dan ritme kerja yang profesional di perusahaan," ucapnya.

Sedangkan sistem pengupahan yang ada di Indonesia masih dianggap sebagai salah satu kendala dalam investor berinvestasi.

Investor menuntut kepastian dalam pengupahan yang saat ini telah bisa dijawab dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 utamanya perihal penentuan Upah Minimum.

Menurutnya, secara umum pengupahan yang adil dan berdaya saing ditujukan untuk menciptkan sistem pengupahan yang sehat bagi dunia usaha dan industri.

Sistem ini dengan memperhitungkan kendala dan tantangan yang akan dihadapi ke depannya, yaitu revolusi industri 4.0 dan bonus demografi.

Dijelaskan, sistem pengupahan yang sehat adalah pengupahan yang adil, baik adil antar wilayah, adil antar pekerja dalam suatu unit usaha, maupun adil antara pekerja dan pengusaha.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@KemnakerRI

Tags

Terkini

Terpopuler