Fadli Zon: Masa Menag Urusi Bunyi Toa Masjid, Haji dan Umrah Masih Ada Masalah Besar

22 Februari 2022, 13:30 WIB
Fadli Zon kritik aturan bunyi toa di masjid/mushola. /dpr.go.id/


LENSA BANYUMAS - Kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau mushola menuai kritikan.

Politisi Gerindra Fadli Zon menyebut, tidak seharusnya Menag mengurusi soal bunyi toa masjid.

Karena dalam pandangannya, saat ini masih banyak masalah besar yang membutuhkan perhatian dan pembenahan segera.

Ia menyebutkan seperti persoalan pada Haji dan Umrah yang membutuhkan penanganan serius terhadap kendalanya.

Baca Juga: Ini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Terbaru, Surat Edaran Menag

"Harusnya Menag benahi masalah besar spt Haji n Umrah yg masih terkendala. Masak urusi bunyi toa? @Kemenag_RI," tulis Fadli Zon di akun twitternya, Senin, 21 Februari 2022 malam.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pedoman penggunaan bunyi toa di masjid atau mushola itu harus memperhatikan kearifan lokal.

Artinya, harus lebih fleksibel terhadap apa yang sudah menjadi kesepakatan ditingkatan ta'mir atau lingkungan masjid/mushola.

"Aturan ini harus didudukan dalam kerangkan aturan umum, tidak bisa digeneraslisasi. Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam.

Kemudian menurut dia, dalam pelaksanaanya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat seperti menimbulkan kerugian bagi orang lain.

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," tegasnya.

Diketahui,pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 itu diterbitkan untuk tujuan berikut ini.

Antara lain sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat, seperti ditandaskan Menag Yaqut.***

Editor: Ady Purwadi

Tags

Terkini

Terpopuler