Pemilik Sudah Meninggal, KTP Digunakan Dukung Calon Perseorangan di Pilkada

14 Juli 2020, 16:07 WIB
Ilustrasi KTP / Lensa Banyumas - Agus Riyanto /

Lensa Banyumas - Syarat menjadi calon perseorangan di Pilkada serentak 2020 salah satu di antaranya menyerahkan data KTP pendukung ke KPU.

Namun apa jadinya jika pemilik sudah meninggal, namun KTP-nya digunakan untuk melengkapi persyaratan dukungan bagi calon perseorangan di Pilkada?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengemukakan KTP yang tak memenuhi syarat setelah diverifikasi otomatis masuk dalam daftar tidak masuk syarat (TMS).

Baca Juga: Bawaslu Temukan Ribuan KTP ASN dan Penyelenggara Pemilu Dukung Calon Perseorangan di Pilkada

Hal ini berdasarkan temuan Bawaslu RI setelah dilakukan verifikasi data pendukung calon perseorangan yang dilaporkan Selasa, 14 Juli 2020.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, dikutip dari Antara mengatakan masih menemukan KTP yang pemiliknya sudah meninggal didaftarkan dalam daftar dukungan.

Selain temuan tersebut, Bawaslu juga menemukan hal lain seperti data ganda pendukung yang sudah pindah domisili, atau tidak berada di lokasi.

Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah, mengatakan selama proses Pilkada Bawaslu akan terus mengontrol dan mengawasi dengan ketat hasil verifikasi faktual.

Baca Juga: Industri Otomotif Hadapi Masa Sulit, Daimler Berpotensi PHK 15.000 Karyawan

Seperti diketahui mereka yang akan mendaftarkan diri melalui jalur perseorangan, alias tidak melalui dukungan partai politik diberi waktu selama 16 hingga 20 Februari 2020 untuk menyerahkan bukti dukungan ke KPU.

Perlu diketahui angka syarat minimal dukungan dihitung berdasarkan jumlah DPT masing-masing wilayah.

Untuk calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, dengan jumlah DPT 0-2 juta, syarat minimal dukungan sebanyak 10 persen.

Sementara untuk daerah dengan DPT 2-6 juta, dukungan minimal 8,5 persen.

Baca Juga: Koreksi Arah Kiblat, Rabu 15 Juli 2020 Matahari Tepat di Atas Ka'bah

Begitupula dengan daerah yang jumlah DPT mencapai 6-12 juta, maka syarat minimalnya 7,5 persen.

Untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta maka jumlah minimal 6,5 persen.

Syarat dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota.

Verifikasi KTP dukungan untuk calon perseorangan telah dilakukan Bawaslu untuk memastikan valid atau tidaknya syarat yang diajukan para bakal calon. ***

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler