Dinilai Membahayakan, PT KAI Ingatkan Masyarakat Jangan Beraktivitas di Sepanjang Jalur KA

23 Juli 2020, 21:13 WIB
Petugas gabungan melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar burung yang beraktivitas di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna yang meluber sampai ke jalur KA. Foto: Dok Lensa Banyumas /

Lensa Banyumas- PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan agar masyarakat tak beraktivitas di jalur kereta api (KA).

Hal itu dinilai membahayakan, baik bagi perjalanan KA maupun warga masyarakat yang berkegiatan di area lokasi tersebut.

Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto menyebutkan, pihaknya mendapat informasi adanya kerumunan pedagang pasar burung di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna yang meluber sampai ke dalam jalur KA.

Baca Juga: 70 Juta Anak Indonesia Terdampak Pandemi Covid-19, Ini Pesan Presiden Jokowi di Hari Anak Nasional

Baca Juga: Valentino Rossi Siap Balas Kekecewaan yang Dialami pada Seri Pembuka MotoGP 2020 di Jerez

Lokasi tersebut berada di jalur kereta api antara Stasiun Slawi dengan Stasiun Tegal. "Jalur kereta api tersebut merupakan jalur KA aktif yang saat ini dilalui perjalanan KA dengan kecepatan tinggi, yang sangat membahayakan baik perjalanan KA maupun warga masyarakat yang berkegiatan di area lokasi tersebut," ujarnya.

Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi “Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum".

Baca Juga: Mabuk Miras Oplosan, Suami di Garut Cekik Istri Hingga Tewas

Baca Juga: Kabar Baik, Kompetisi Liga Sepak Bola Indonesia Akan Segera Bergulir, Ini Protokol Kesehatannya

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan "Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Dalam Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Baca Juga: Ini Kiat yang Perlu Dilakukan Orang Tua saat Kegiatan Pembelajaran di Rumah

Baca Juga: Dengan Program Desa Cantik, BPS Wonosobo Ingin Pemutakhiran Data Desa Lebih Optimal

Petugas gabungan melakukan sosialisasi kepada pedagang pasar burung yang beraktivitas di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna yang meluber sampai ke jalur KA. Foto: Dok Lensa Banyumas
"Secara bertahap PT KAI mulai mengoperasikan beberapa perjalanan KA-KA Penumpang serta KA Barang.

Di Wilayah Daop 5 Purwokerto, sudah dilewati sebanyak 18 KA jarak jauh maupun menengah, serta 8 KA lokal Prameks.

Baik yang berjalan setiap hari maupun berjalan hanya Jumat - Sabtu - Minggu. Serta 22 perjalanan KA angkutan barang ke berbagai jurusan, yang berjalan setiap hari.

Baca Juga: Memasuki Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Kemenparekraf Dorong Destinasi Terus Berbenah

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Bakal Calon Bupati Independen Jadi Tersangka di Rejang Lebong

Untuk mengurangi potensi bahaya terhadap keamanan dan keselamatan perjalanan KA mapun warga masyarakat, pada hari Kamis (23/7) PT KAI, bersama-sama dengan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, Polres Tegal serta TNI dari Kodim Tegal, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan jalur KA.

Lebih khusus kepada masyarakat yang selama ini menjadi tempat pasar burung liar yang sampai di dalam jalur KA.

Kasatpol PP Kabupaten Tegal, Suharianto, turun langsung melakukan sosialisasi bersama Kepala KAI Daop 5 Purwokerto, Agus Setiyono.

Baca Juga: Lagi, Pengecer Judi Togel di Banyumas Dicokok Polisi

Baca Juga: Terdapat Enam Pegawai Terkonfirmasi Covid-19, MPP Banyumas Ditutup Sementara

Pada sosialisasi bersama ini, disampaikan Suharianto, pentingnya keselamatan perjalanan KA maupun keselamatan diri masyarakat, sehingga masyarakat dilarang melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur KA.

Kegiatan berjualan maupun beraktivitas lainnya di jalur KA, yang selama ini dilakukan oleh masyarakat, agar tidak dilakukan lagi.

Demikian pula di tempat yang lain. Sebab, sebagaimana diketahui, kereta api tidak bisa di rem dan berhenti mendadak, sehingga akan membahayakan masyarakat yang melakukan aktivitas di jalur KA. ***

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Tags

Terkini

Terpopuler