Polresta Bandara Soetta Berhasil Bongkat Jaringan Konten Anak Sesama Jenis

24 Februari 2024, 23:03 WIB
Polresta Bandara Soetta Bongkar Penjualan Video Pornografi Anak Jaringan Internasional /

LENSA BANYUMAS- Polresta Bandara Soekarno Hatta, Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis, yang dilakukan melalui layanan Telegram. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers, di Tangerang, Sabtu (24/2/2024).

"Ada lima pelaku yang diamankan dengan peran berbeda-beda. Ada yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas. Kemudian peran orang dewasa sebagai pelaku dalam video," ujar Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronald F.C Sipayung.

Baca Juga: KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 686 TPS, Berbeda dengan Rekomendasi Bawaslu

Kelima pelaku berhasil diamankan, diantaranya HS sebagai pelaku utama yang memproduksi video pronografi. Kemudian MA, pelaku pencabulan dan penyebaran video, KR pelaku pencabulan dan juga penyedia fasilitas, NZ pembeli konten, pelaku pencabulan, dan penyedia fasilitas, serta pembeli video pornografi.

"Pelaku adalah orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban di dalam video. Kemudian konten diperjualbelikan dan didistribusikan pada orang-orang yang mencari dari konten pornografi," katanya.

Korban dari kasusu ini ada 8 orang anak yang statusnya masih dibawah umur, rentang usia 12 hingga 16 tahun. "Dari hasil pengembangan penyidik, ditemukan ada delapan anak-anak yang jadi korban jaringan internasional pornografi," imbuhnya.

Baca Juga: KPU RI Siap Mempertanggungjawabkan Anggaran Sirekap

Produksi konte n ini dilakukan secara mandiri dengan kamera ponsel pribadi. Lalu, menyebarluaskannya dengan akun Telegram Premium VGK. 

Awal mula dari pengungkapan kasus ini, dari laporan masyarakat pada 21 Agustus 2023. Kemudian, pihaknya melakukan penyeledikan serta berkoordinasi dengan FBI (Federal Bureau of Investigation) US.

Berdasarkan hasil penyelidikan, berhasil terindentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi serta mendistribusikan konten anak itu. Selanjutnya, HS berhasil ditangkap di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten dengan beberapa barang bukti.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Istilah Kecurangan Pemilu, Adanya Pelanggaran

Dari pengakuan pelaku, korban dijanjikan sejumlah uang dan bonus kredit yang bisa digunakan untuk game online. Sehingga korban pun tertarik menjadi objek dari konten yang diproduksi.

Dari hasil penjualan konten ini, pelaku memperoleh keuntungan sekitar 100 juta rupiah. Penjulan video ini seharga USD 50, USD 100 atau setara dengan 100 ribu sampai 300 ribu.***

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Tags

Terkini

Terpopuler