LENSA BANYUMAS - Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan peringatan terkait beredarnya masker palsu. Dalam masa pendemi COVID-19 salah satu upaya untuk mencegah penularan adalah menggunakan masker. Namun telah beredar di masyarakat terkait isu masker palsu yang dikhawatirkan membuat seseorang rentan tertular virus SARS-CoV-2.
Dikutip Lensa Banyumas dari laman kemenkes, Senin 5 April 2021, Pada awal masa pandemi terjadi kelangkaan ketersediaan masker medis sehingga Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan kementerian lain melakukan berbagai upaya agar ketersediaan masker dapat dipenuhi. Saat ini telah lewat 1 tahun pandemi COVID-19 sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan.
“Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata Plt Dirjen Farmalkes, drg. Arianti Anaya, MKM, dalam konferensi pers, Minggu kemaren, 4 April 2021.
Baca Juga: STOP Pakai Strap Tali Masker! Ini Bahayanya
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam memakai masker. Pasalnya saat ini telah beredar masker palsu yang dapat meningkatkan kerentanan penularan virus SARS-CoV-2.
Drg. Arianti menjelaskan jenis masker medis adalah masker bedah dan masker respirator. Masker bedah berbahan material berupa Non – Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).
Msker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung.
Baca Juga: Peneliti Virus Membuktikan Pakai Masker Dobel Sangat Efektif Tangkal Covid-19, Begini Penjelasannya
Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95. Biasanya masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene.
Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah. Biasanya masker respirator ini digunakan oleh pasien yang kontak langsung dengan pasien COVID-19 dan juga selalu digunakan untuk perlindungan tenaga kesehatan.