Kemenkes Keluarkan Peringatan Beredarnya Masker Palsu, Kenali Cirinya.

- 5 April 2021, 13:56 WIB
Kementrian Kesehatan melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat mengeluarkan informasi beredarnya masker palsu
Kementrian Kesehatan melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat mengeluarkan informasi beredarnya masker palsu /sumber foto : ilustrasi/freepick.com/

Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri.

Baca Juga: Jelang Paskah, Forkopimda Banyumas Tinjau Pengamanan Gereja

“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95%,” tutur drg. Arianti.

Kemenkes, lanjutnya, selain memberikan izin edar masker juga terus melakukan pengawasan di peredaran terhadap produk-produk yang sudah memiliki izin edar. Untuk menindaklanjuti masker yang beredar ilegal, Kemenkes melakukan upaya melalui mekanisme kerjasama dengan aparat hukum.

Masker N95 dan KN95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik sulit dibedakan secara fisik. Itu baru bisa dilihat setelah dilakukan pengujian.

Baca Juga: Pasien Gagal Ginjal yang Terinfeksi Covid-19 Sulit Bertahan? Ini Penjelasannya

Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes. Izin edar biasanya tercantum pada kemasan atau dapat juga diakses di infoalkes.kemkes.go.id.

Jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar agar melaporkan melalui akses Hallo Kemkes di 1500567.

Proses vaksinasi sudah berlanjut tapi masyarakat juga harus tetap menjaga protokol kesehatan salah satunya adalah tetap menggunakan masker.

Baca Juga: Minum Air Hujan dari Sekolah Air Hujan Yogyakarta, Ternyata ini Manfaatnya

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat /drg. Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini