Pegawai KPK Dipecat Gara gara Curi Emas 1,9 Kg

- 8 April 2021, 20:48 WIB
ilustrasi gedung KPK
ilustrasi gedung KPK /Foto : kpk.go.id/

"Dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini adalah suatu pelanggaran dari nilai-nilai integritas yang kami atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," katanya.

Dikatakan Panggabean, perbuatannya menimbulkan dampak yang sangat merugikan dan berpotensi terjadinya juga kerugian keuangan negara dan sudah terjadi. Bahwa citra KPK sebagai orang kenal memiliki integritas tinggi sudah ternodai oleh perbuatan yang bersangkutan ini. Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat.***

 

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini