Setelah Banyumas, BNNP Jateng Bongkar Jaringan Narkotika Jepara Magelang

- 28 April 2021, 22:39 WIB
BNNP Jawa Tengah menggelar jumpa pers penangkpan jaringan narkotika Jepara Magelang.
BNNP Jawa Tengah menggelar jumpa pers penangkpan jaringan narkotika Jepara Magelang. /Humas BNNP Jawa Tengah/

LENSA BANYUMAS - Tim pemberantasan Narkoba dari Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Tengah kembali mengamankan dia orang kurir yang kedapatan membawa sabu. Penangkapan tersebut terjadi Rabu(27/4/2021) di Jalan Semarang- Jogja Ambarawa, Kabupaten Semarang pukul 3:40 WIB.

Mereka adalah pria AL (38 ahun) warga Pakisaji, Jepara dan MR alias Kadal (23 tahun) warga Kecapi Kec. Tahunan Kab. Jepara mengendarai avansa minibus bernopol K 8731 NL dengan membawa Sabu seberat 101 gram.

Dari hasil interogasi diketahui shabu
tersebut diambil dari wilayah Magelang dan akan dibawa ke Kabupaten Jepara untuk diedarkan.
Tersangka AI dan MR alias Kadal mengaku diperintahkan untuk mengambil shabu tersebut
oleh seorang Warga Binaan/Napi LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama Zainur Rohmat alias Cemping (34 tahun) Warga Desa Sekuro, Mlonggo Kabupate Jepara.

Baca Juga: BNNP Jateng Ingatkan Masyarakat Desa Waspadai Peredaran Narkoba

Lantas Kepala BNNP Jateng berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas I Kedungpane Semarang dan berhasil mengamankan Zainur Rohmt alias Cempling yang sedang menjalani vonis 8 tahun kasus narkotika.

Adapun Barang Bukti yang disita diantaranya dari para tersangka:
- 1 Paket Jenis Sabu dengan berat brutto 101 gram
- 1 unit Mobil Avanza warna Putih dengan Nopol K 8732 NL
- 3 buah Handphone
- 1 unit timbangan digital.
- 4 bungkus plastik klip bening.

Kemudian para tersangka dibawa ke kantor BNNP Jateng guna penyidikan dengan sangkaan Pasal
114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: BNNP Jateng: Jaringan Peredaran Narkoba Sudah Capai Pelosok Desa

Diketahui juga sebelumnya pada hari Minggu 28 Maret 2201 silam pukul 15.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial DS alias Bakso ( 26 tahun) , karyawan swasta yang beralamat di Kel. Mulyoharjo
Kec. Jepara Kab. Jepara.

Penangkapan terjadi di Kel. Mulyoharjo Kec. Jepara Kab. Jepara. saat tersangka DS alias Bakso
diketahui membawa 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dikemas dalam bungkus permen seberat 0,6 gram. DS als BAKSO diamankan saat hendak mengirimkan paket sabu tersebut menggunakan sepeda motor warna merah dengan Nopol K 3856 RV.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Humas BNNP Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x