Setelah Banyumas, BNNP Jateng Bongkar Jaringan Narkotika Jepara Magelang

- 28 April 2021, 22:39 WIB
BNNP Jawa Tengah menggelar jumpa pers penangkpan jaringan narkotika Jepara Magelang.
BNNP Jawa Tengah menggelar jumpa pers penangkpan jaringan narkotika Jepara Magelang. /Humas BNNP Jawa Tengah/


Petugas kemudian mengembangkan perkara tersebut, berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di sekitar Benteng Portugis Kec. Donorejo, Kab. Jepara.

Baca Juga: Kasus TPPU Narkotika Berhasil di Gagalkan BNNP Jawa Tengah

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga kemudian sekira pukul 23.30 WIB, tim BNNP Jateng mencurigai seorang laki-laki yg mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah di pinggir jalan raya.

Setelah diamankan dan diinterogasi, laki-laki berinisial MR, umur 43 tahun, WNI, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kel. Tulakan Kec. Donorojo Kab. Jepara tersebut mengaku sedang dipandu oleh seseorang melalui telepon untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yg disimpan di sela tiang telepon dipinggir jalan.

Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar tempat yang dimaksud dan berhasil menemukan 1 (satu) paket narkotika yang dibungkus
menggunakan plastik warna hitam dengan berat brutto 26 gram.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan rumah tersangka MR, dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 alat timbangan, 1 pack plastik klip kecil dan 1 alat hisap sabu atau bonk serta 1 unit HP.

Tersangka MR diperintah oleh seorang Napi LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama ANDI SUTIYONO als GANDEN (umur 47 tahun), untuk mengambil narkotika jenis shabu dan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya. Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas I Kedungpane Semarang dan berhasil mengamankan Andi Sutiono
alias Ganden yang sedang menjalani vonis 7 tahun.

Petugas menyita beberapa barang bukti sebagai berikut:
- 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 26 gram.
- 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,6 gram.
- 2 buah HP/Handphone.
- 1unit sepeda motor.
- 1 unit timbangan digital.
- 4 bungkus plastik klip bening.

Selanjutnya para tersangkaberikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jateng guna penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132
ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(*)

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Humas BNNP Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini