LENSA BANYUMAS - Dalam kasus penggunaan alat uji cepat tes antigen bekas yang terungkap di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara, sebanyak 23 orang telah diperiksa.
Mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk pengembangan kasus yang diklaim telah menelan korban 9.000 orang pengguna.
Terakhir, turut diperiksa oleh Polda Sumatera Utara adalah Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini.
Baca Juga: Kasus Antigen Bekas Bandara Kualanamu, Polda Sumut Catat ada 9.000 Korban
Pemeriskaan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumur, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi ANTARA pada hari Minggu, 2 Mei 2021.
Dari 23 orang yang sudah dimintai keterangannya oleh Polda Sumut, selain Dirut Kimia Farma Diagnostik, adalah lima orang saksi yang saat itu berada di tempat kejadian perkara, Bandara Kualanamu.
Berikutnya, 15 orang saksi yang bekerja di Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
Saksi lain yang diperiksa adalah dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan terakhir Adil Fadillah Bulqini, Dirut PT KMD.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.