Pendidikan Pancasila Dalam Sisdiknas Perlu Konsensus, Sejarawan: Itu Tantangan Kita Sampai Sekarang

- 7 Mei 2021, 17:53 WIB
Kongres V Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan di UGM, Jum'at 7 Mei 2021. / ugm.ac.id
Kongres V Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan di UGM, Jum'at 7 Mei 2021. / ugm.ac.id /

LENSA BANYUMAS - Sejak era reformasi 1998, Pendidikan Pancasila tidak lagi menjadi bahan ingatan publik apalagi menjadi diskursus Publik.

Bahkan, pada Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam pembahasan kurikulum tidak ada kewajiban adanya pemberian pendidikan Pancasila.

Anggota Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati mengatakan, absennya mata pelajaran Pancasila pada anak-anak usia sekolah dari tingkat PAUD, SD, SMP, hingga SMA termasuk tiadanya mata kuliah pendidikan Pancasila di perguruan tinggi disinyalir menjadi penyebab menurunya jumlah masyarakat yang pro Pancasila.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran 12 Kali, Jarak Luncur Sejauh 2.000 meter ke Arah Barat Daya

“Mengutip survei dari Lingkaran Survei Indonesia, terjadi penurunan hingga 10 persen jumlah masyarakat Indonesia yang pro Pancasila dari tahun 2005 hingga 2018. Penurunan ini tidak boleh dianggap sepele ataupun diabaikan,” ungkapnya dalam Kongres V Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang berlangsung di ruang Balai Senat UGM, Jumat 7 Mei 2021.

Dilansir Lensa Banyumas-PIKIRAN RAKYAT.com dari laman UGM, Esti Wijayati menyebutkan penurunan jumlah masyarakat Indonesia yang pro Pancasila disebabkan tidak adanya lagi pemberian mata pelajaran Pancasila di sekolah dan lingkungan kampus dan diganti dengan pendidikan kewarganegaraan.

“Saya harap ada dukungan penuh dari kampus dalam pembuatan  peta jalan pendidikan yang akan selesai tahun 2021 ini serta perubahan UU sisdiknas tidak hanya soal kurikulum, namun soal dosen dan guru yang selama ini tumpang tindih dengan UU lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyatakan pendidikan nasional kita saat ini dihadapkan pada tantangan serius dengan lahirnya PP No 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan ini mendapat reaksi keras dari masyarakat karena menghilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib.

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: ugm.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x